Monday 15 June 2015

Tuesday 1 January 2013

M.SUTRISNO.SH.MHBAB I PENDAHULUAN A.latar Belakang Masalah Pengaturan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia mengalami beberapa lompatan besar sejak di undangkannya Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terakhir digantikan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu yang menjadi perhatian dalam ketiga undang-undang ini adalah makin kuatnya peran negara dalam rangka menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai sarana rakyat Indonesia berkehidupan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Walaupun pengaturan lingkungan hidup telah menjadi bahan perhatian besr dari berbagai kalangan, dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen industri dan investasi. BAB II PEMBAHASAN A. Hukum Ligkungan Indonesia Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup perlu diikuti tindakan beberapa pelestarian sumber daya alam dalam rangka memajukan kesejahterraan umum seperti tercantum dalam UUD 1945. UU No 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) adalah payung di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang dijadikan dasar bagi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dewasa ini. Dengan demikian, UUPLH merupakan dasar ketentuan pelaksanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup serta sebagai dasar penyesuaian terhadap perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya, serta menjadikannya sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh di dalam suatu sistem. Sebagai subsistem atau bagian (komponen) dari sistem hukum nasional Indonesia, hukum lingkungan Indonesia di dalam dirinya membentuk suatu sistem, dan sebagai suatu sistem, hukum lingkungan Indonesia mepunyai subsistem yang terdiri atas: 1. Hukum Penataan Lingkungan. 2. Hukum Acara Lingkungan. 3. Hukum Perdata Lingkungan. 4. Hukum Pidana Lingkungan. 5. Hukum Lingkungan International. Kelima subsistem dari sistem hukum lingkungan Indonesia tersebut dapat dimasukkan ke dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan kata lain, uraian dari masing-masing subsistem Hukum Lingkungan Indonesia tersebut selalu dapat dikaitkan dengan wujud dan isi UU Lingkungan Pembagian dengan cara ini menggunakan pendekatan sistem hukum. Dari penyebutan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah nampak secara jelas bahwa undang-undang tersebut merupakan Hukum Penataaan Lingkungan (hidup). Hukum Acara Lingkungan adalah hukum yang menetapkan dan mengatur tata cara atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkara lingkungan (sebagai akibat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan). Dalam UULH, hukum acara lingkungan ini disebutkan dalam Bab VII Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1), (2), serta Pasal 34 ayat (1), (2), yang pengaturannya secara kongkrit akan ditetapkan lebih lanjut dengan perundang-undangan. Hukum Perdata Lingkungan merupakan hukum antara perorangan yang merupakan hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lain, maupun kepada negara, khususnya dalam peran sertanya bagi pelastarian kemampuan lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Bab III tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang Khususnya Pasal 5, 6 dan 7; serta Bab VI tentang Ganti Kerugian dan biaya Pemulihan yaitu Pasal 25 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1). Hukum Pidana Lingkungan menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dalam kaitannya dengan lingkungan (hidup), siapa sajakah yang dapat dipidana, dan menetapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya. Dalam UULH diatur dalam Bab IX tentang ketentuan Pidana yaitu Pasal 41 ayat (1) dan (2), Pasal 42 ayat (1) dan (2), Pasal 43 ayat (1) dan (2), Pasal 44 ayat (1) dan (2), Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 47. Hukum Lingkungan International dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Lingkungan Perdata International dan Hukum Lingkungan International (publik). 1. Hukum Ligkungan Perdata International, mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain, atau antara warga negara suatu negara dengan suatu organisasi international, mengenai sengketa lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21. Hukum Lingkungan International (publik), mengatur hubungan hukum antar suatu negara dengan organisasi international serta antar organisasi international, mengenai kasus lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Pasal 4 butir f. Pengaturan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia mengalami beberapa lompatan besar sejak di undangkannya Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terakhir digantikan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu yang menjadi perhatian dalam ketiga undang-undang ini adalah makin kuatnya peran negara dalam rangka menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai sarana rakyat Indonesia berkehidupan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Walaupun pengaturan lingkungan hidup telah menjadi bahan perhatian besr dari berbagai kalangan, dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen industri dan investasi. Sementara itu kita tahu bahwa misi dari manajemen industrialisasi adalah pemuasan kepentingan para subyeknya yaitu manusia. Lingkungan tidak memiliki makna atau nilai (value) lebih dari sekedar alat pemuas umat manusia. Manajemen lingkungan hidup terjebak dalam suatu paradoks. Di satu sisi manajemen lingkungan hidup berusaha menekan kerusakan lingkungan hidup, di sisi lain keserakahan umat tetap diumbar. Lebih dari itu, fokus perhatian kita pada dimensi managerial dalam pengelolaan lingkungan hidup telah menjadikan kita lalai terhadap kenyataan bahwa kemapaanan sistem manajemen sebetulnya juga menyimpan kemampuan umat manusia untuk menghasilkan kerusakan sistemik. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah member kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah. B. UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,Menimbang : a.) bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara; b.) bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan; c.) bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup; d.) bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup; e.) bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup; f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Di Indonesia peraturan tentang pembentukan suatu peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang akan dibahas di sini kita batasi hanya peraturan perundang-undangan yang berupa undang-undang saja. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Lingkungan hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rahmat dari pada-Nya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri Masalah lingkungan hidup dewasa ini timbul karena kecerobohan manusia dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masalah hukum lingkungan dalam periode beberapa dekade akhir-akhir ini menduduki tempat perhatian dan sumber pengkajian yang tidak ada habis-habisnya, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional, karena dapat dikatakan Ia sebagai kekuatan yang mendesak untuk mengatur kehidupan umat manusia dalam kaitannya dengan kebutuhan sumber daya alam, dengan tetap menjaga kelanjutan dan kelestarian itu sendiri. Dua hal yang paling essensial dalam kaitannya dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup, adalah timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Secara Yuridis formal kebijaksanaan umum tentang lingkungan hidup di Indonesia telah di tuangkan dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, yang sejak tanggal 19 September 1997 telah diundangkan. Undang-Uundang baru sebagai penggantinya yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan ketentuan Undang-Undang paying terhadap semua bentuk peraturan-peraturan mengenai masalah di bidang lingkungan hidup dan terakhir diganti dengan UU No. 32 tahun 2009. Banyak prinsip ataupun azas yang terkandung dalam U.U.P.P.L.H tersebut, sangat baik untuk tujuan perlindungan terhadap lingkungan hidup beserta segenap isinya. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Dapat di simpul kan bahwa sistem lingkungan di Indonesia sudah di atur dalam undang-undang No,23 tahun 1997. Namun Pandangan yang selama ini telah difahami adalah bahwa, supaya manusia bisa mendapatkan manfaat yang optimal, maka lingkungan hidup harus dikelola. Dalam hal ini, manusia memperlakukan dirinya sebagai subyek dan lingkungan hidup sebagai obyek manajemen. Tersirat di sini, lingkungan hidup yang diatur dan di tata sedemikian rupa sehingga manusia tidak sengsara, umat manusia bisa sejahtera. Paradigma keberlanjutan lingkungan mengacu pada konsep keadilan yang dimaknai dengan adanya keterwakilan dan pendistribusiannya, terkait dengan bagaimana kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat menjadi suatu regulasi yang benar-benar mewakili aspirasi dari masyarakat luas. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sumber daya alam seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup termasuk manusia. Dalam perkembangannya,setidaknya di Indonesia telah di undangkan tiga undang-undang spesifik mengenai lingkungan hidup sebagaimana yang akan kita letakkan sejajar sebagai sebuah perbandingan.yang pertama adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian di gantikan dengan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DAFTAR PUSTAKA A Sonny Keraf, Etika Lingkungan, Cetakan 1, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2002, Artidjo Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, YLBHI, Jakarta, 1988 Alkostar,


BAB I
PENDAHULUAN

A.latar Belakang Masalah
 Pengaturan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia mengalami beberapa lompatan besar sejak di undangkannya Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terakhir digantikan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu yang menjadi perhatian dalam ketiga undang-undang ini adalah makin kuatnya peran negara dalam rangka menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai sarana rakyat Indonesia berkehidupan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Walaupun pengaturan lingkungan hidup telah menjadi bahan perhatian besr dari berbagai kalangan, dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen industri dan investasi.






BAB II
PEMBAHASAN

A.               Hukum Ligkungan Indonesia
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup perlu diikuti tindakan beberapa pelestarian sumber daya alam dalam rangka memajukan kesejahterraan umum seperti tercantum dalam UUD 1945. UU No 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) adalah payung di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang dijadikan dasar bagi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dewasa ini. Dengan demikian, UUPLH merupakan dasar ketentuan pelaksanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup serta sebagai dasar penyesuaian terhadap perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya, serta menjadikannya sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh di dalam suatu sistem. Sebagai subsistem atau bagian (komponen) dari sistem hukum nasional Indonesia, hukum lingkungan Indonesia di dalam dirinya membentuk suatu sistem, dan sebagai suatu sistem, hukum lingkungan Indonesia mepunyai subsistem yang terdiri atas:
 1. Hukum Penataan Lingkungan.
2. Hukum Acara Lingkungan.
3. Hukum Perdata Lingkungan.
4. Hukum Pidana Lingkungan.
5. Hukum Lingkungan International.
            Kelima subsistem dari sistem hukum lingkungan Indonesia tersebut dapat dimasukkan ke dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan kata lain, uraian dari masing-masing subsistem Hukum Lingkungan Indonesia tersebut selalu dapat dikaitkan dengan wujud dan isi UU Lingkungan Pembagian dengan cara ini menggunakan pendekatan sistem hukum. Dari penyebutan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah nampak secara jelas bahwa undang-undang tersebut merupakan Hukum Penataaan Lingkungan (hidup). Hukum Acara Lingkungan adalah hukum yang menetapkan dan mengatur tata cara atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkara lingkungan (sebagai akibat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan). Dalam UULH, hukum acara lingkungan ini disebutkan dalam Bab VII Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1), (2), serta Pasal 34 ayat (1), (2), yang pengaturannya secara kongkrit akan ditetapkan lebih lanjut dengan perundang-undangan.
Hukum Perdata Lingkungan merupakan hukum antara perorangan yang merupakan hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lain, maupun kepada negara, khususnya dalam peran sertanya bagi pelastarian kemampuan lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Bab III tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang Khususnya Pasal 5, 6 dan 7; serta Bab VI tentang Ganti Kerugian dan biaya Pemulihan yaitu Pasal 25 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1). Hukum Pidana Lingkungan menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dalam kaitannya dengan lingkungan (hidup), siapa sajakah yang dapat dipidana, dan menetapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya. Dalam UULH diatur dalam Bab IX tentang ketentuan Pidana yaitu Pasal 41 ayat (1) dan (2), Pasal 42 ayat (1) dan (2), Pasal 43 ayat (1) dan (2), Pasal 44 ayat (1) dan (2), Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 47. Hukum Lingkungan International dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Lingkungan Perdata International dan Hukum Lingkungan International (publik). 1. Hukum Ligkungan Perdata International, mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain, atau antara warga negara suatu negara dengan suatu organisasi international, mengenai sengketa lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21. Hukum Lingkungan International (publik), mengatur hubungan hukum antar suatu negara dengan organisasi international serta antar organisasi international, mengenai kasus lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Pasal 4 butir f.
Pengaturan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia mengalami beberapa lompatan besar sejak di undangkannya Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terakhir digantikan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu yang menjadi perhatian dalam ketiga undang-undang ini adalah makin kuatnya peran negara dalam rangka menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai sarana rakyat Indonesia berkehidupan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Walaupun pengaturan lingkungan hidup telah menjadi bahan perhatian besr dari berbagai kalangan, dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen industri dan investasi. Sementara itu kita tahu bahwa misi dari manajemen industrialisasi adalah pemuasan kepentingan para subyeknya yaitu manusia. Lingkungan tidak memiliki makna atau nilai (value) lebih dari sekedar alat pemuas umat manusia. Manajemen lingkungan hidup terjebak dalam suatu paradoks. Di satu sisi manajemen lingkungan hidup berusaha menekan kerusakan lingkungan hidup, di sisi lain keserakahan umat tetap diumbar. Lebih dari itu, fokus perhatian kita pada dimensi managerial dalam pengelolaan lingkungan hidup telah menjadikan kita lalai terhadap kenyataan bahwa kemapaanan sistem manajemen sebetulnya juga menyimpan kemampuan umat manusia untuk menghasilkan kerusakan sistemik.
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah member kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.
B.     UU  No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan
Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,Menimbang :
a.) bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b.) bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan;
c.)    bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup
untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
d.) bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
e.) bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Di Indonesia peraturan tentang pembentukan suatu peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang akan dibahas di sini kita batasi hanya peraturan perundang-undangan yang berupa undang-undang saja. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Lingkungan hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rahmat dari pada-Nya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri Masalah lingkungan hidup dewasa ini timbul karena kecerobohan manusia dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masalah hukum lingkungan dalam periode beberapa dekade akhir-akhir ini menduduki tempat perhatian dan sumber pengkajian yang tidak ada habis-habisnya, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional, karena dapat dikatakan Ia sebagai kekuatan yang mendesak untuk mengatur kehidupan umat manusia dalam kaitannya dengan kebutuhan sumber daya alam, dengan tetap menjaga kelanjutan dan kelestarian itu sendiri. Dua hal yang paling essensial dalam kaitannya dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup, adalah timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Secara Yuridis formal kebijaksanaan umum tentang lingkungan hidup di Indonesia telah di tuangkan dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, yang sejak tanggal 19 September 1997 telah diundangkan. Undang-Uundang baru sebagai penggantinya yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan ketentuan Undang-Undang paying terhadap semua bentuk peraturan-peraturan mengenai masalah di bidang lingkungan hidup dan terakhir diganti dengan UU No. 32 tahun 2009. Banyak prinsip ataupun azas yang terkandung dalam U.U.P.P.L.H tersebut, sangat baik untuk tujuan perlindungan terhadap lingkungan hidup beserta segenap isinya.











BAB III
PENUTUP


A.     KESIMPULAN
                                                                                  
            Dapat di simpul kan bahwa sistem lingkungan di Indonesia sudah di atur dalam undang-undang  No,23 tahun 1997. Namun Pandangan yang selama ini telah difahami adalah bahwa, supaya manusia bisa mendapatkan manfaat yang optimal, maka lingkungan hidup harus dikelola. Dalam hal ini, manusia memperlakukan dirinya sebagai subyek dan lingkungan hidup sebagai obyek manajemen. Tersirat di sini, lingkungan hidup yang diatur dan di tata sedemikian rupa sehingga manusia tidak sengsara, umat manusia bisa sejahtera. Paradigma keberlanjutan lingkungan mengacu pada konsep keadilan yang dimaknai dengan adanya keterwakilan dan pendistribusiannya, terkait dengan bagaimana kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat menjadi suatu regulasi yang benar-benar mewakili aspirasi dari masyarakat luas. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sumber daya alam seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup termasuk manusia. Dalam perkembangannya,setidaknya di Indonesia telah di undangkan tiga undang-undang spesifik mengenai lingkungan hidup sebagaimana yang akan kita letakkan sejajar sebagai sebuah perbandingan.yang pertama adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian di gantikan dengan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.






DAFTAR PUSTAKA




A Sonny Keraf, Etika Lingkungan, Cetakan 1, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2002,

 Artidjo Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, YLBHI, Jakarta, 1988 Alkostar,

M.SUTRISNO.SH.MHBAB I PENDAHULUAN A.latar Belakang Masalah Pengaturan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia mengalami beberapa lompatan besar sejak di undangkannya Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terakhir digantikan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu yang menjadi perhatian dalam ketiga undang-undang ini adalah makin kuatnya peran negara dalam rangka menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai sarana rakyat Indonesia berkehidupan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Walaupun pengaturan lingkungan hidup telah menjadi bahan perhatian besr dari berbagai kalangan, dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen industri dan investasi. BAB II PEMBAHASAN A. Hukum Ligkungan Indonesia Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup perlu diikuti tindakan beberapa pelestarian sumber daya alam dalam rangka memajukan kesejahterraan umum seperti tercantum dalam UUD 1945. UU No 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) adalah payung di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang dijadikan dasar bagi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dewasa ini. Dengan demikian, UUPLH merupakan dasar ketentuan pelaksanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup serta sebagai dasar penyesuaian terhadap perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya, serta menjadikannya sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh di dalam suatu sistem. Sebagai subsistem atau bagian (komponen) dari sistem hukum nasional Indonesia, hukum lingkungan Indonesia di dalam dirinya membentuk suatu sistem, dan sebagai suatu sistem, hukum lingkungan Indonesia mepunyai subsistem yang terdiri atas: 1. Hukum Penataan Lingkungan. 2. Hukum Acara Lingkungan. 3. Hukum Perdata Lingkungan. 4. Hukum Pidana Lingkungan. 5. Hukum Lingkungan International. Kelima subsistem dari sistem hukum lingkungan Indonesia tersebut dapat dimasukkan ke dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan kata lain, uraian dari masing-masing subsistem Hukum Lingkungan Indonesia tersebut selalu dapat dikaitkan dengan wujud dan isi UU Lingkungan Pembagian dengan cara ini menggunakan pendekatan sistem hukum. Dari penyebutan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah nampak secara jelas bahwa undang-undang tersebut merupakan Hukum Penataaan Lingkungan (hidup). Hukum Acara Lingkungan adalah hukum yang menetapkan dan mengatur tata cara atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkara lingkungan (sebagai akibat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan). Dalam UULH, hukum acara lingkungan ini disebutkan dalam Bab VII Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1), (2), serta Pasal 34 ayat (1), (2), yang pengaturannya secara kongkrit akan ditetapkan lebih lanjut dengan perundang-undangan. Hukum Perdata Lingkungan merupakan hukum antara perorangan yang merupakan hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lain, maupun kepada negara, khususnya dalam peran sertanya bagi pelastarian kemampuan lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Bab III tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang Khususnya Pasal 5, 6 dan 7; serta Bab VI tentang Ganti Kerugian dan biaya Pemulihan yaitu Pasal 25 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1). Hukum Pidana Lingkungan menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dalam kaitannya dengan lingkungan (hidup), siapa sajakah yang dapat dipidana, dan menetapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya. Dalam UULH diatur dalam Bab IX tentang ketentuan Pidana yaitu Pasal 41 ayat (1) dan (2), Pasal 42 ayat (1) dan (2), Pasal 43 ayat (1) dan (2), Pasal 44 ayat (1) dan (2), Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 47. Hukum Lingkungan International dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Lingkungan Perdata International dan Hukum Lingkungan International (publik). 1. Hukum Ligkungan Perdata International, mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain, atau antara warga negara suatu negara dengan suatu organisasi international, mengenai sengketa lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21. Hukum Lingkungan International (publik), mengatur hubungan hukum antar suatu negara dengan organisasi international serta antar organisasi international, mengenai kasus lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Pasal 4 butir f. Pengaturan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia mengalami beberapa lompatan besar sejak di undangkannya Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terakhir digantikan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu yang menjadi perhatian dalam ketiga undang-undang ini adalah makin kuatnya peran negara dalam rangka menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai sarana rakyat Indonesia berkehidupan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Walaupun pengaturan lingkungan hidup telah menjadi bahan perhatian besr dari berbagai kalangan, dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen industri dan investasi. Sementara itu kita tahu bahwa misi dari manajemen industrialisasi adalah pemuasan kepentingan para subyeknya yaitu manusia. Lingkungan tidak memiliki makna atau nilai (value) lebih dari sekedar alat pemuas umat manusia. Manajemen lingkungan hidup terjebak dalam suatu paradoks. Di satu sisi manajemen lingkungan hidup berusaha menekan kerusakan lingkungan hidup, di sisi lain keserakahan umat tetap diumbar. Lebih dari itu, fokus perhatian kita pada dimensi managerial dalam pengelolaan lingkungan hidup telah menjadikan kita lalai terhadap kenyataan bahwa kemapaanan sistem manajemen sebetulnya juga menyimpan kemampuan umat manusia untuk menghasilkan kerusakan sistemik. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah member kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah. B. UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,Menimbang : a.) bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara; b.) bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan; c.) bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup; d.) bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup; e.) bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup; f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Di Indonesia peraturan tentang pembentukan suatu peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang akan dibahas di sini kita batasi hanya peraturan perundang-undangan yang berupa undang-undang saja. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Lingkungan hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rahmat dari pada-Nya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri Masalah lingkungan hidup dewasa ini timbul karena kecerobohan manusia dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masalah hukum lingkungan dalam periode beberapa dekade akhir-akhir ini menduduki tempat perhatian dan sumber pengkajian yang tidak ada habis-habisnya, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional, karena dapat dikatakan Ia sebagai kekuatan yang mendesak untuk mengatur kehidupan umat manusia dalam kaitannya dengan kebutuhan sumber daya alam, dengan tetap menjaga kelanjutan dan kelestarian itu sendiri. Dua hal yang paling essensial dalam kaitannya dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup, adalah timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Secara Yuridis formal kebijaksanaan umum tentang lingkungan hidup di Indonesia telah di tuangkan dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, yang sejak tanggal 19 September 1997 telah diundangkan. Undang-Uundang baru sebagai penggantinya yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan ketentuan Undang-Undang paying terhadap semua bentuk peraturan-peraturan mengenai masalah di bidang lingkungan hidup dan terakhir diganti dengan UU No. 32 tahun 2009. Banyak prinsip ataupun azas yang terkandung dalam U.U.P.P.L.H tersebut, sangat baik untuk tujuan perlindungan terhadap lingkungan hidup beserta segenap isinya. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Dapat di simpul kan bahwa sistem lingkungan di Indonesia sudah di atur dalam undang-undang No,23 tahun 1997. Namun Pandangan yang selama ini telah difahami adalah bahwa, supaya manusia bisa mendapatkan manfaat yang optimal, maka lingkungan hidup harus dikelola. Dalam hal ini, manusia memperlakukan dirinya sebagai subyek dan lingkungan hidup sebagai obyek manajemen. Tersirat di sini, lingkungan hidup yang diatur dan di tata sedemikian rupa sehingga manusia tidak sengsara, umat manusia bisa sejahtera. Paradigma keberlanjutan lingkungan mengacu pada konsep keadilan yang dimaknai dengan adanya keterwakilan dan pendistribusiannya, terkait dengan bagaimana kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat menjadi suatu regulasi yang benar-benar mewakili aspirasi dari masyarakat luas. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sumber daya alam seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup termasuk manusia. Dalam perkembangannya,setidaknya di Indonesia telah di undangkan tiga undang-undang spesifik mengenai lingkungan hidup sebagaimana yang akan kita letakkan sejajar sebagai sebuah perbandingan.yang pertama adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian di gantikan dengan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DAFTAR PUSTAKA A Sonny Keraf, Etika Lingkungan, Cetakan 1, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2002, Artidjo Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, YLBHI, Jakarta, 1988 Alkostar,


BAB I
PENDAHULUAN

A.latar Belakang Masalah
 Pengaturan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia mengalami beberapa lompatan besar sejak di undangkannya Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terakhir digantikan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu yang menjadi perhatian dalam ketiga undang-undang ini adalah makin kuatnya peran negara dalam rangka menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai sarana rakyat Indonesia berkehidupan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Walaupun pengaturan lingkungan hidup telah menjadi bahan perhatian besr dari berbagai kalangan, dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen industri dan investasi.






BAB II
PEMBAHASAN

A.               Hukum Ligkungan Indonesia
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup perlu diikuti tindakan beberapa pelestarian sumber daya alam dalam rangka memajukan kesejahterraan umum seperti tercantum dalam UUD 1945. UU No 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) adalah payung di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang dijadikan dasar bagi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dewasa ini. Dengan demikian, UUPLH merupakan dasar ketentuan pelaksanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup serta sebagai dasar penyesuaian terhadap perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya, serta menjadikannya sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh di dalam suatu sistem. Sebagai subsistem atau bagian (komponen) dari sistem hukum nasional Indonesia, hukum lingkungan Indonesia di dalam dirinya membentuk suatu sistem, dan sebagai suatu sistem, hukum lingkungan Indonesia mepunyai subsistem yang terdiri atas:
 1. Hukum Penataan Lingkungan.
2. Hukum Acara Lingkungan.
3. Hukum Perdata Lingkungan.
4. Hukum Pidana Lingkungan.
5. Hukum Lingkungan International.
            Kelima subsistem dari sistem hukum lingkungan Indonesia tersebut dapat dimasukkan ke dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan kata lain, uraian dari masing-masing subsistem Hukum Lingkungan Indonesia tersebut selalu dapat dikaitkan dengan wujud dan isi UU Lingkungan Pembagian dengan cara ini menggunakan pendekatan sistem hukum. Dari penyebutan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah nampak secara jelas bahwa undang-undang tersebut merupakan Hukum Penataaan Lingkungan (hidup). Hukum Acara Lingkungan adalah hukum yang menetapkan dan mengatur tata cara atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkara lingkungan (sebagai akibat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan). Dalam UULH, hukum acara lingkungan ini disebutkan dalam Bab VII Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1), (2), serta Pasal 34 ayat (1), (2), yang pengaturannya secara kongkrit akan ditetapkan lebih lanjut dengan perundang-undangan.
Hukum Perdata Lingkungan merupakan hukum antara perorangan yang merupakan hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lain, maupun kepada negara, khususnya dalam peran sertanya bagi pelastarian kemampuan lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Bab III tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang Khususnya Pasal 5, 6 dan 7; serta Bab VI tentang Ganti Kerugian dan biaya Pemulihan yaitu Pasal 25 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1). Hukum Pidana Lingkungan menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dalam kaitannya dengan lingkungan (hidup), siapa sajakah yang dapat dipidana, dan menetapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya. Dalam UULH diatur dalam Bab IX tentang ketentuan Pidana yaitu Pasal 41 ayat (1) dan (2), Pasal 42 ayat (1) dan (2), Pasal 43 ayat (1) dan (2), Pasal 44 ayat (1) dan (2), Pasal 45 dan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 47. Hukum Lingkungan International dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Lingkungan Perdata International dan Hukum Lingkungan International (publik). 1. Hukum Ligkungan Perdata International, mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain, atau antara warga negara suatu negara dengan suatu organisasi international, mengenai sengketa lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21. Hukum Lingkungan International (publik), mengatur hubungan hukum antar suatu negara dengan organisasi international serta antar organisasi international, mengenai kasus lingkungan. Dalam UULH diatur dalam Pasal 4 butir f.
Pengaturan permasalahan lingkungan hidup di Indonesia mengalami beberapa lompatan besar sejak di undangkannya Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terakhir digantikan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu yang menjadi perhatian dalam ketiga undang-undang ini adalah makin kuatnya peran negara dalam rangka menyediakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai sarana rakyat Indonesia berkehidupan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Walaupun pengaturan lingkungan hidup telah menjadi bahan perhatian besr dari berbagai kalangan, dalam mainstream pemikiran yang berkembang, lingkungan hidup diperlakukan sekedar sebagai obyek manajemen industri dan investasi. Sementara itu kita tahu bahwa misi dari manajemen industrialisasi adalah pemuasan kepentingan para subyeknya yaitu manusia. Lingkungan tidak memiliki makna atau nilai (value) lebih dari sekedar alat pemuas umat manusia. Manajemen lingkungan hidup terjebak dalam suatu paradoks. Di satu sisi manajemen lingkungan hidup berusaha menekan kerusakan lingkungan hidup, di sisi lain keserakahan umat tetap diumbar. Lebih dari itu, fokus perhatian kita pada dimensi managerial dalam pengelolaan lingkungan hidup telah menjadikan kita lalai terhadap kenyataan bahwa kemapaanan sistem manajemen sebetulnya juga menyimpan kemampuan umat manusia untuk menghasilkan kerusakan sistemik.
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah member kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.
B.     UU  No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan
Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,Menimbang :
a.) bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b.) bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan;
c.)    bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup
untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
d.) bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
e.) bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Di Indonesia peraturan tentang pembentukan suatu peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang akan dibahas di sini kita batasi hanya peraturan perundang-undangan yang berupa undang-undang saja. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Lingkungan hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rahmat dari pada-Nya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri Masalah lingkungan hidup dewasa ini timbul karena kecerobohan manusia dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masalah hukum lingkungan dalam periode beberapa dekade akhir-akhir ini menduduki tempat perhatian dan sumber pengkajian yang tidak ada habis-habisnya, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional, karena dapat dikatakan Ia sebagai kekuatan yang mendesak untuk mengatur kehidupan umat manusia dalam kaitannya dengan kebutuhan sumber daya alam, dengan tetap menjaga kelanjutan dan kelestarian itu sendiri. Dua hal yang paling essensial dalam kaitannya dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup, adalah timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Secara Yuridis formal kebijaksanaan umum tentang lingkungan hidup di Indonesia telah di tuangkan dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, yang sejak tanggal 19 September 1997 telah diundangkan. Undang-Uundang baru sebagai penggantinya yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan ketentuan Undang-Undang paying terhadap semua bentuk peraturan-peraturan mengenai masalah di bidang lingkungan hidup dan terakhir diganti dengan UU No. 32 tahun 2009. Banyak prinsip ataupun azas yang terkandung dalam U.U.P.P.L.H tersebut, sangat baik untuk tujuan perlindungan terhadap lingkungan hidup beserta segenap isinya.











BAB III
PENUTUP


A.     KESIMPULAN
                                                                                  
            Dapat di simpul kan bahwa sistem lingkungan di Indonesia sudah di atur dalam undang-undang  No,23 tahun 1997. Namun Pandangan yang selama ini telah difahami adalah bahwa, supaya manusia bisa mendapatkan manfaat yang optimal, maka lingkungan hidup harus dikelola. Dalam hal ini, manusia memperlakukan dirinya sebagai subyek dan lingkungan hidup sebagai obyek manajemen. Tersirat di sini, lingkungan hidup yang diatur dan di tata sedemikian rupa sehingga manusia tidak sengsara, umat manusia bisa sejahtera. Paradigma keberlanjutan lingkungan mengacu pada konsep keadilan yang dimaknai dengan adanya keterwakilan dan pendistribusiannya, terkait dengan bagaimana kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat menjadi suatu regulasi yang benar-benar mewakili aspirasi dari masyarakat luas. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sumber daya alam seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup termasuk manusia. Dalam perkembangannya,setidaknya di Indonesia telah di undangkan tiga undang-undang spesifik mengenai lingkungan hidup sebagaimana yang akan kita letakkan sejajar sebagai sebuah perbandingan.yang pertama adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian di gantikan dengan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.






DAFTAR PUSTAKA




A Sonny Keraf, Etika Lingkungan, Cetakan 1, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2002,

 Artidjo Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, YLBHI, Jakarta, 1988 Alkostar,